Melaksanakan penataan organisasi, evaluasi kelembagaan, dan fasilitasi kelembagaan dan ketatalaksanaan yang diperlukan oleh seluruh unit organisasi seperti: revisi organisasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, penyusunan dan revisi Standar Operasional Prosedur, dan lainnya di bidang organisasi dan tatalaksana 

Unit organisasi dan tatalaksana berada dibawah Biro Perencanaan dan Organisasi, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan stakeholder internal adalah seluruh Deputi Kemenko Polhukam, Staf Ahli, Biro, Inspektorat dan Sekretariat Komisi Kejksaan dan Sekretariat Komisi Kepolisian. Sedangkan stakeholder eksternal setidaknya adalah Kementerian PANRB, dan K/L lainnya.

Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi. Peta Jabatan salah satunya digunakan sebagai panduan pengisian personil pada unit organisasi sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang diperlukan serta sebagai bahan pembinaan karir personil yang bersangkutan. Peta Jabatan disusun dengan prinsip tepat ukuran dan tepat guna. 

Analisis Beban Kerja (ABK) adalah tehnik manajemen yang dilakukan secara sistematis untukmemperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. ABK digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau pemangku jabatan berdasarkan jumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu.

Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Maksud dilakukan Analis Beban Kerja adalah untuk: mengetahui jumlah atau komposisi tenaga kerja (total organisasi) yang optimal, mengetahui akurasi jumlah tenaga kerja pada pekerjaannya, mengetahui efektivitas jumlah tenaga kerja di setiap unit organisasi, menjadi pedoman/rujukan untuk dalam pelaksanaan rekrutmen, mutasi, rotasi, dan promosi tenaga kerja.

Jabatan Fungsional adalah sekolmpok jabatan yang fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 13, Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah

Uraian tugas dan tahapan kerja serta syarat jabatan dapat dilihat pada dokumen Informasi Jabatan. Dokumen ini merupakan hasil dari Analisis Jabatan dengan berpedoman pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kerja serta PerKa BKN Nomor 9 Tahun 2022